TEMPO.CO, Bogor -Kuasa Hukum dari kantor LBH Bara JP, Stevie, mengaku kecewa terhadap Hakim dalam agenda siding putusan sela dalam kasus OTT yang menjerat kliennya yakni Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Iryanto di PN kelas 1 Khusus Tipikor Bandung pada Senin 24 Agustus 2020.
Stevie menyebut, putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rifandaru adalah tidak cermat dalam menyikapi pengajuan keberatan para kuasa hukum terdakwa.
“Hakim tidak menyinggung analisa pertimbangan unsur formil dalam dakwaan,” kata Stevie di kantornya, Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa 25 Agustus 2020.
Stevie menyebut dakwaan kedua hanya copy paste. “Sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain, ini jelas keliru dan hakim kurang cermat,” kata Stevie lagi.
Dalam putusan Mahkamah Agung tadi, Stevie menyebut Jaksa Agung harus berbenah diri dengan keluarnya surat No.B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 yang isinya telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang uraian dakwaan primair.
“Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Tapi hakim malah melanjutkan persidangan,” kata Stevie.
Dia menambahkan, uraian perbuatan dalam dakwaan subsider, lalu dakwaan kedua adalah menyalin ulang alias copy paste maka berdasarkan peraturan menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena kabur.
Stevie juga mengaku kecewa dengan terhadap majelis hakim saat mempertanyakan perihal perpanjangan status penahanan kliennya.
Kliennya yang merupakan pejabat di Kabupaten Bogor itu terhitung sejak tanggal 11 sampai 24 Agustus 2020 belum menerima surat berita acara perpanjangan penahanan dan hakim tetap pada pendiriannya dengan beralasan hanya kesalahan administrasi.
Lalu, pada saat persidangan pun hakim tidak menanyakan pada jaksa dan terdakwa akan penerimaan surat tersebut padahal keduanya hadir. “Kami menduga jika ini telah melanggar pasal 3 ayat (2) uu No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Stevie.
Sementara Majelis Hakim yang dipimpin Rifandaru dan beranggotakan Femina dan Djodjo, mengatakan setelah memperhatikan dan menimbang pengajuan keberatan kuasa hukum dan jawabannya dari Jaksa Penuntut Umum tetap melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi.
Sidangnya akan digelar pada Jumat 28 Agustus 2020 lusa. Rifandaru pun mengarahkan kuasa hukum terdakwa untuk mempertanyakan kesalahan administrasi perihal surat perpanjangan penahanan kliennya ke ketua PN kelas 1 khusus Tipikor Bandung.
“Kami sih sudah mengajukan dan menerima perpanjangan itu sejak 4 Agustus, silahkan kuasa hukum adukan ini ke ketua PN. Ini hanya kesalahan administrasi,” kata Rifandaru sambil mengakhiri persidangan, Senin 24 Agustus 2020.