TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menyiapkan regulasi soal pembukaan kembali bioskop di Ibu Kota. Regulasi tersebut memuat protokol kesehatan yang merujuk pada hasil kajian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Kami akan menyiapkan regulasi secara lengkap nanti memasukkan semua unsur-unsur yang tadi disampaikan," kata dia saat konferensi pers virtual di BNPB Indonesia, Rabu, 26 Agustus 2020.
Salah satu poin aturannya adalah kualifikasi siapa saja yang bisa menonton di bioskop. Kemudian seluruh penonton harus mengenakan masker hingga film selesai, pembersihan ruangan secara teratur, pengaturan tempat duduk di dalam teater, dan pembelian tiket harus dilakukan secara daring.
"Tidak ada pembelian tiket di lokasi," ucap dia.
Pemerintah DKI juga bakal mewajibkan seluruh karyawan dan penonton bioskop menaati prinsip 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Nantinya, proses keluar-masuk bioskop juga diatur.
Anies menyampaikan bioskop akan kembali dibuka dalam waktu dekat ini. Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat kajian selama beberapa minggu terakhir ini tentang kemungkinan bioskop beroperasi lagi. Kajian itu disusun dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.