Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Noertjahjo Penjabat Sekretaris Daerah Tangerang Selatan

Reporter

image-gnews
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani berjalan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Sebelum menjalani pemeriksaan, 4 Mei 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani berjalan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Sebelum menjalani pemeriksaan, 4 Mei 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melantik Bambang Noertjahjo sebagai penjabat sekretaris daerah untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Muhammad mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota dalam Pilkada mendatang. Pengisian kekosongan ini dilakukan agar kinerja dan pelayanan Pemerintah Kota dapat berjalan dengan baik.

“Pengisian ini semata-mata bertujuan untuk menjaga agar kinerja dan ritme pemerintahan di Tangsel dapat berjalan dengan baik," kata Airin dalam keterangan yang diterima, Rabu, 26 Agustus 2020. Menurut dia, pengisian jabatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Wali Kota Airin mengatakan saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah berfokus memutus mata rantai COVID-19. Sehingga dibutuhkan pejabat yang berkomitmen mengatasi masalah ini. "Ekspektasi pekerjaan semakin tinggi, birokrasi dituntut untuk lebih mampu untuk selalu ada bagi masyarakat." Dengan begitu birokrasi bisa bekerja dengan maksimal sesuai fungsinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Airin berpesan agar pejabat yang dilantik mengerjakan tugas dengan baik dan benar, membantu percepatan pembangunan daerah, serta mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19.

Pejabat yang tepat, kata Airin, mampu memahami perannya sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas melayani masyarakat dan membantu kepala daerah mengayomi masyarakat. Pejabat harus memahami prioritas pekerjaan, harus memahami prioritas. "Dengan begitu pekerjaan bisa dilakukan sangat maksimal."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

4 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

23 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

1 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

1 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

2 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

2 hari lalu

KPU siapkan aturan teknis antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada ulang akan digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.


DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI selanjutnya akan menyusun Peraturan KPU atau PKPU soal kotak kosong dalam pilkada 2024.


Pelaku Penculikan Anak di Jelupang Dibekuk, Berprofesi Sebagai Ojol

3 hari lalu

Lokasi kejadian penculikan seorang anak SD di Jelupang, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pelaku Penculikan Anak di Jelupang Dibekuk, Berprofesi Sebagai Ojol

Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan membekuk terduga pelaku penculikan anak di Serpong.