TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Dalam melakukan operasi patuh jaya, kepolisian lalu lintas Polres Tangerang Selatan menyita enam unit kendaraan roda empat dan 24 unit kendaraan bermotor. Di antaranya satu mobil sport.
"Jadi kami melakukan tilang sebanyak 1.753 kendaraan dan menegur 3.593 pengendara, sehingga total penindakan sebanyak 5.336," kata Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto, Rabu 26 Agustus 2020.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020: 34 Ribu Pelanggar Ditilang, 65 Ribu Kena Teguran
Menurut Luckyto, untuk jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 1.753 dengan rincian SIM sebanyak 658 serta STNK sebanyak sebanyak 1.062.
"Ini hasil operasi patuh jaya dan operasi kepolisian, salah satu kendaraan yang kita sita adalah sedan sport Mazda RX 7 warna kuning stabilo karena pengemudi tidak bisa memperlihatkan STNK atau STCK tidak sah," ujarnya.
Untuk kronologi penyitaan kendaraan sport mewah ini, lanjut Luckyto, awalnya petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan sedang mengatur lalu lintas di jalan Letnan Sutopo BSD City.
"Saat diberhentikan, yang bersangkutan dimintai surat- surat kendaraan oleh petugas, tetapi tidak bisa memperlihatkan STNK, sehingga petugas melakukan penindakan dengan menyita mobil tersebut," ungkapnya.
Selain sepeda motor dan mobil penumpang lanjut Luckyto, Satlantas Polres Tangeran Selatan juga menilang bus sebanyak dua kendaraan, empat kendaraan barang dan tiga kendaraan khusus dalam operasi patuh jaya tersebut."Bagi masyarakat yang kendaraannya disita pihak kepolisian, bisa mengambilnya lagi di Polres Tangerang Selatan dengan membawa surat kendaraannya yang sah," ungkapnya.