TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Zenzi Suhadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait penggeledahan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan terhadap Zenzi di rumahnya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu 26 Agustus 2020 pihak pelapor, Zenzi menghadirkan dua saksi mata dan satu saksi ahli.
Saksi pertama adalah Siti Murrochmah, istri dari ketua RT kediaman Zenzi berada. Menurut pengakuannya sebelum penggeledahan berlangsung, sekitar 6 hingga 7 orang pria datang ke rumahnya dengan maksud mencari rumah aktivis tersebut.
Awalnya mereka mengaku dari pihak kelurahan. “Saya bingung, kelurahan mana? Kalau sini saya apal, ada rapat saya sering ketemu,” kata wanita tersebut saat bersaksi. Meski begitu ia tetap mengarahkan kelompok tersebut menuju rumah Zenzi.
Tak lama kemudian mereka berbalik, mengaku tidak dapat menemukan rumah tersebut. Siti kemudian menanyakan kembali asal instansi kelompok tersebut, dan dijawab “Intel Jakarta Selatan.” "Tidak pernah ada penyebutan kata-kata polisi," kata Siti.
Ia pun mengantarkan rombongan tersebut menuju rumah Zenzi. Sesampainya di lokasi, menurutnya, pihak intel memasuki rumah Zenzi yang pintunya setengah terbuka, dan langsung menggeledah diri aktivis tersebut. Dokumen surat, menurutnya, sempat dibuka untuk ditunjukkan ke Zenzi, namun ia tidak ingat berapa lama surat tersebut diperlihatkan, ataupun isi dari surat tersebut.
Menurutnya surat tersebut pun tidak pernah berpindah tangan ke Zenzi untuk dibaca, hanya diperlihatkan oleh seseorang dari kelompok tersebut.
Siti kemudian menelepon Nasmuddin, pria yang bertetangga dengan Zenzi. Nasmuddin juga merupakan saksi mata kedua dalam sidang hari ini. “Ditelepon, saya diminta turun sebentar,” katanya.
Ia pun menengok keluar rumahnya, kemudian turun untuk menghampiri beberapa warga setempat yang berada di depan rumah Zenzi. “Saya gabung sama kerumunan. Katanya ada polisi, pakaiannya preman semua,” ujarnya saat bersaksi.
Saat ditanyai pihak termohon yaitu Polres Metro Jakarta Selatan mengapa ia bisa menyimpulkan polisi, menurutnya karena kelompok tersebut bisa memasuki dan memeriksa kediaman yang bersangkutan.
“Zenzi tinggal disitu kurang lebih 4 tahun, rumah itu milik anak saya tapi yang mengawasi saya,” jawab Nasmuddin saat ditanya lebih lanjut perihal rumah Zenzi. Diketahui bahwa aktivis WALHI tersebut tinggal mengontrak.
Perihal detail penggeledahan, ia mengaku tidak menyaksikan langsung. Nasmuddin hanya melihat mereka sedang berbicara kepada Zenzi. Usai begitu, menurut kesaksiannya rombongan tersebut pamit kepada warga yang berkerumun. “Mereka tangannya begini, bilang ‘selesai, negatif,’ gitu,” kata pria tersebut sambil mengatupkan tangan.
Kasus bermula dari peristiwa penggeledahan rumah dan diri Zenzi pada 23 Juli 2020. Pihak penggugat merasa tindakan tersebut dilakukan secara tidak sah, karena aparat yang datang tidak memperkenalkan diri dan hanya menunjukkan selembar surat yang sekilas terlihat. “Patut diduga penggeledahan yang dilakukan Termohon merupakan upaya kriminalisasi terhadap pemohon dengan menggunakan alasan menindaklanjuti laporan tentang penyalahgunaan narkoba,” kata rilis pers yang dikeluarkan tim kuasa hukum Zenzi pada Selasa, 25 Agustus 2020.
WINTANG WARASTRI