TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mendalami laporan peretasan dua media online Tempo.co dan Tirto.id.
"Kemarin baru laporannya masuk, kemudian nanti akan ditangani oleh Tim Cyber Krimsus dan akan dipelajari dulu, karena ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2020.
Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil pihak pelapor dalam waktu dekat. Hal itu guna mengklarifikasi barang bukti yang diserahkan pihak Tempo dan Tirto saat melapor.
"Kami akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi dengan membawa bukti yang ada. Mudah-mudahan kami jadwalkan secepatnya," kata dia.
Sebelumnya Pemimpin Redaksi Tempo.co dan Tirto.id dengan didampingi LBH Pers melaporkan peretasan situs mereka ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020. Laporan mereka kemudian tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda.
Untuk LP pertama dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra. Untuk LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.
Setri Yasra menjelaskan peretasan terhadap dua portal berita tersebut harus mendapat perhatian lebih dari pihak kepolisian. Setri menyebut ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan di Tirto maupun Tempo.co.
"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," kata Setri.