Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Bos Pelayaran Laporkan Nur Luthfiah Atas Dugaan Penggelapan Uang

image-gnews
Tersangka kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Syahrul (kanan) bersama Dikky Mahfud saat melakukan adegan rekonstruksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Polda Metro Jaya dan di Kelapa Gading. Para tersangka menjalani 34 adegan rekonstruksi mulai dari perencanaan, persiapan senjata dan pasca penembakan. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Syahrul (kanan) bersama Dikky Mahfud saat melakukan adegan rekonstruksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Polda Metro Jaya dan di Kelapa Gading. Para tersangka menjalani 34 adegan rekonstruksi mulai dari perencanaan, persiapan senjata dan pasca penembakan. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga bos pelayaran Sugiyanto melaporkan Nur Luthfiah ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penggelapan uang perusahaan. Nur merupakan karyawan bagian keuangan di perusahaan milik Sugiyanto sekaligus menjadi otak pembunuhan bosnya sendiri. 

"Keluarga korban, pihak korban, merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi terkait penggelapan dalam jabatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Agustus 2020. 

Baca Juga: Tersangka Otak Penembak Bos Pelayaran Kelapa Gading Mengaku Sering Dirundung

Sudjarwoko menjelaskan ada beberapa hal yang dilaporkan keluarga Sugiyanto terkait dugaan penggelapan uang perusahaan itu. Mengenai besaran kerugian yang diklaim keluarga mencapai Rp 100 juta. Karena laporannya baru masuk, Sudjarwoko belum bisa menjabarkan lebih detail."Saat ini kami masih berusaha mendalaminya," kata dia. 

Nur diduga membunuh bosnya sendiri karena ketakutan dilaporkan polisi, setelah tindakannya menggelapkan uang perusahaan ketahuan. Selain itu, Nur mengaku sakit hati telah dilecehkan oleh korban secara verbal dan kerap dicaci maki saat bekerja. 

Dengan bantuan suami dan delapan orang temannya, Nur menghabisi nyawa bosnya dengan cara ditembak dari belakang pada 13 Agustus 2020. Kejadian itu berlangsung di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara atau tak jauh dari lokasi kantor korban. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah delapan hari buron, polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap Nur di rumahnya di kawasan Cilengsi, Bogor. Selain itu, polisi juga menangkap suami serta delapan pelaku lainnya di Lampung dan Surabaya. 

Para pelaku itu antara lain Ruhiman alias Mahmud (42 tahun), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), dan Raden Sarmada (45). 

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya yang menjual-belikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menembak korban, yakni Suprayitno (57) dan Totok Hariyanto (64). Sehingga total jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 12 orang. 

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

10 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

12 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

18 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

19 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.