TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ayluna Putri atau Lucinta Luna kembali ditunda. “Jaksa Penuntut Umum belum siap bacakan tuntutan hari ini,” ujar Eko Ariyanto, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Tempo, Rabu 26 Agustus 2020.
Irma Anggesti kuasa hukum Lucinta Luna mengatakan belum dikabari tentang alasan penundaan. Ia mengaku telah menunggu di ruang sidang sejak pukul 13.00 WIB. “Sampai saat ini Jaksanya belum datang. Saya belum dapet info apa apa dari Jaksa,” ujar Irma kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu sore 26 Agustus 2020.
Kekasih Lucinta Luna, Abash merasa senang dengan penundaan sidang hari ini. “Baguslah ditunda biar lebih banyak doa lagi.” kata Abash kepada wartawan.
Sebelumnya pada Rabu 27 Mei 2020 Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dengan pasal narkotika dan psikotropika. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
RAFI ABIYYU