TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan bahwa jumlah pelanggar aturan memakai masker di DKI Jakarta sejak 5 Juni hingga 24 Agustus 2020 tercatat lebih dari 114 ribu orang, dengan penerimaan uang denda yang terkumpul hampir mencapai Rp 1,7 miliar. Menurut Arifin, hal itu menunjukkan bahwa banyak dari masyarakat DKI yang tidak disiplin memakai masker.
“Dari 114 ribu orang itu, di antaranya yang ditindak dengan membayar denda telah dibayarkan dendanya hampir Rp 1,7 miliar, pembayaran sanksi masker dibayarkan ke kas daerah,” ujar Arifin saat apel menjelang operasi gabungan tertib masker (TIBMASK) di Kalibata City, Rabu, 26 Agustus 2020.
Pada razia gabungan di kawasan Kalibata City sore itu saja, Satpol PP mencatat ada 75 orang yang terkena sanksi karena tidak memakai masker. 54 orang di antaranya memilih sanksi kerja sosial, dan 21 orang lainnya memilih membayar denda administratif maksimal Rp 250 ribu.
Arifin menjelaskan bahwa banyaknya jumlah pelanggar yang terjaring serta besarnya penerimaan daerah dari denda itu bukanlah sesuatu yang diharapkan apalagi dikejar oleh timnya.
“Bahwa kami dari Satpol PP dan seluruh satuan yang didukung oleh TNI dan Polri, bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah dari denda yang dikenakan ke masyarakat. Bukan,” kata Arifin.
Ia merasa tugasnya baru bisa dianggap berhasil jika satuannya tidak bisa menemukan seorang pun yang melanggar aturan pemakaian masker pada saat razia.“Hari ini kalau kita lakukan penertiban pada saat sekarang ini, mudah-mudahan tidak ada satu orang pun yang tidak menggunakan masker. Nah, itu baru berhasil,” ujar Arifin.
Kendati demikian, Arifin tetap mengingatkan warga agar tidak hanya memakai masker karena ada petugas ataupun razia, melainkan karena kesadaran diri.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF