TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perkara praperadilan aktivis Walhi Zenzi Suhadi menggugat Kasatreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali dilanjutkan hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020.
Agenda yang akan dilaksanakan adalah pembuktian dari pihak termohon, setelah Rabu kemarin pihak pemohon sudah menghadirkan bukti berupa foto-foto dan beberapa saksi.
“Fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi semakin menguatkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, yaitu dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan pada waktu melakukan penggeledahan rumah dan diri Pemohon pada tanggal 23 Juli 2020,” menurut keterangan rilis pers yang dikeluarkan tim kuasa hukum Zenzi pada Rabu, 26 Agustus 2020. Mereka menyatakan lewat keterangan saksi bahwa proses penggeledahan terbukti melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor register No.92/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Kasus bermula dari peristiwa penggeledahan rumah dan diri Zenzi pada 23 Juli 2020, dengan dalih menindaklanjuti laporan penyalahgunaan narkoba. Pihak penggugat mempertanyakan keabsahan tindakan tersebut, karena aparat yang datang tidak memperkenalkan diri dan hanya menunjukkan selembar surat yang sekilas terlihat.
“Patut diduga penggeledahan yang dilakukan Termohon merupakan upaya kriminalisasi terhadap pemohon dengan menggunakan alasan menindaklanjuti laporan tentang penyalahgunaan narkoba,” kata rilis pers yang dikeluarkan tim kuasa hukum aktivis Walhi, Zenzi, pada Selasa, 25 Agustus 2020.
WINTANG WARASTRI l DA