TEMPO.CO, Jakarta - Sosok yang mengklaim menemukan cairan herbal penyembuh Covid-19, Hadi Pranoto, hingga saat ini belum juga diperiksa oleh peyidik Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap dirinya. Tanggal 24 lalu, Hadi sempat datang ke Polda Metro Jaya, namun urung diperiksa karena alasan kondisi kesehatan memburuk.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan saat itu polisi sempat membawa Hadi untuk mengecek kesehatannya ke Bidang Dokter dan Kesehatan di Polda Metro. “Hasil dari Dokkes ternyata yang bersangkutan tidak apa-apa,” ucap Yusri kepada wartawan pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Meski begitu, kata Yusri, lantaran Hadi mengatakan dirinya sedang tidak sehat, pemeriksaan pun tak dilakukan. Seperti diketahui sebelumnya, pada 24 Agustus itu Hadi datang untuk memenuhi panggilan yang sudah dua kali dilayangkan oleh polisi.
Yusri menyebut saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pengacara Hadi untuk menentukan kapan waktu pemeriksaan terhadap kliennya. “Penyidik masih terus berkoordinasi dan pengacaranya minta waktu makanya kami nanti akan koordinasikan lebih lanjut kapan akan dilakukan pemeriksaan,” kata Yusri.
Saat datang ke Polda Metro Jaya, Hadi memang mengatakan kondisi dirinya kurang sehat kepada media. “Saya memang kondisi masih sakit, baru keluar dari RS karena kecapekan juga sampai sekarang masih perawatan," kata Hadi di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 24 Agustus 2020. Hadi menyebut jika kondisinya sudah membaik, ia akan hadir kembali untuk diperiksa.
Hadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang berawal dari unggahan video di kanal YouTube Dunia Manji milik penyanyi Anji. Dalam video tersebut, ia tampak diwawancarai penyanyi tersebut dan mengklaim telah menemukan obat herbal Covid-19. Terkait laporan kasus unggahan ini, Anji diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaannya pada Senin, 10 Agustus 2020.
Mereka berdua dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Muannas menilai unggahan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, juga menyatakan bahwa klaim Hadi telah ditentang oleh pihak-pihak seperti kalangan IDI, ilmuwan, akademisi, hingga Kementerian Kesehatan.
Mereka dibebankan pasal sangkaan yaitu pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.