Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Pariwisata Sebut Artis Top Dilarang Live Music di Restoran & Kafe, Sebab..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi wanita ke kafe usai bekerja. shutterstock.com
Ilustrasi wanita ke kafe usai bekerja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta' Gumilar Ekalaya menyatakan larangan untuk mendatangkan artis top ke restoran & kafe, rumah makan saat pertunjukan langsung (live music), demi menghindari kerumunan.

"Yang dimaksud seperti itu, sering kali kafe dan restoran bikin kegiatan khusus dengan penampilan artis terkenal bertiket, ditujukan untuk menarik pengunjung, karena itu akan mengundang kerumunan yang berbahaya saat pandemi Covid-19 ini. Itu belum kita perbolehkan," kata Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Karena Covid-19 di Jakarta masih terbilang kasus yang parah, kata Gumilar, hanya grup musik reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan yang boleh mengisi acara pertunjukan musik langsung di restoran, rumah makan atau kafe.

"Jadi bukan pertunjukan khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran," ucapnya.

Untuk mengisi pertunjukan musik tersebut, Pemprov DKI memilih jenis musik akustik, dengan pertimbangan karena tidak hingar bingar yang memang cocok untuk menemani orang sambil makan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kan maksudnya tujuan utamanya adalah untuk menghindari kerumunan massa dulu di dalam restoran. Sekarang kalau misalkan dari luar negeri yang memang top, kebayang membludaknya penonton," tutur Gumilar.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi mengenai jenis live musik, tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran & kafe, rumah makan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

18 hari lalu

Restoran Sezanne Tokyo. Instagram/Sezannetokyo
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.


Kepala Kepolisian Seoul Didakwa Lalai atas Tragedi Halloween Itaewon

21 Januari 2024

Sebuah jalan di distrik Itaewon dipadati sekitar 100.000 orang saat perayaan pesta Halloween yang berujung tragedi pada Sabtu malam, 29 Oktober 2022. Tragedi Halloween di Itaewon membuat 156 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena saling berhimpitan di jalanan yang sempit. Yonhap via REUTERS
Kepala Kepolisian Seoul Didakwa Lalai atas Tragedi Halloween Itaewon

Kepala kepolisian Seoul, Kim Kwang-ho, didakwa lalai atas penanganan tragedi kerumunan Halloween Itaewon pada 2022.


6 Cafe Live Music Terdekat di Jakarta yang Patut Kamu Coba!

19 September 2023

6 Cafe Live Music Terdekat di Jakarta yang Patut Kamu Coba!

Menikmati live music menjadi aktivitas yang tepat untuk menghabiskan waktu, mencari hiburan, atau sekedar melepas penat.


Kasus Covid-19 Naik Usai Lebaran, Heru Budi: Hindari Kerumunan dan Tetap Pakai Masker

5 Mei 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaiki KRL dari Stasiun Tanah Abang ke Pasar Senen untuk melakukan peninjauan arus balik, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Kasus Covid-19 Naik Usai Lebaran, Heru Budi: Hindari Kerumunan dan Tetap Pakai Masker

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengimbau warga Ibu Kota menghindari kerumunan dan tetap memakai masker. Tren kasus Covid-19 naik usai Lebaran.


Sejarah Hard Rock Cafe, Pendiri, dan Daftar Cabang di Indonesia

8 Maret 2023

(Dari kiri) Exexutive Public Relation Tiket.com, Yosi Marhayati; CEO Gudlive, Ruly PM; Program Director of Gudfest, Bimo Nugroho; VP Tickets Vouchers and Digital Product Blibli.com, Ginanjar Tri Widodo saat konfrensi pers Gudfest 2019 di Hard Rock Cafe, Jakarta, Rabu 17 Juli 2019. TEMPO | Aulia Zita Lopulalan
Sejarah Hard Rock Cafe, Pendiri, dan Daftar Cabang di Indonesia

Sejarah Hard Rock Cafe yang didirikan oleh Isaac Tigrett dan Peter Morton pada 1971 dan sukses membuka lebih dari 200 cabang di 68 negara.


Meriahkan Imlek, Bandara AP I Tampilkan Atraksi Barongsai hingga Live Music

23 Januari 2023

Penumpang dan pengguna jasa bandara menyaksikan pertunjukan barongsai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 25 Januari 2020. Pertunjukan Barongsai dan Liang Liong di area publik terminal tersebut untuk menghibur pengunjung bandara dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2571. ANTARA
Meriahkan Imlek, Bandara AP I Tampilkan Atraksi Barongsai hingga Live Music

PT Angkasa Pura I (AP I) memeriahkan perayaan tahun Baru Imlek 2023 dengan menghadirkan pertunjukan barongsai di empat bandara.


Pencabutan PPKM Berdampak Terjadi Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Ini Langkah Polri

30 Desember 2022

Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengadakan Konferensi pers terkait saksi dan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan setelah polisi menembakkan gas air mata yang menimbulkan kepanikan penonton. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Pencabutan PPKM Berdampak Terjadi Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Ini Langkah Polri

Polri menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan rencana tanggap darurat


Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta, Waspadai Titik Kemacetan Ini

30 Desember 2022

Ilustrasi malam Tahun Baru. Dok Tempo/M. Iqbal Ichsan
Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta, Waspadai Titik Kemacetan Ini

Polda Metro Jaya menerjunkan total 7.421 ribu personel dalam Operasi Lilin Jaya 2022 selama liburan Nataru 2023, termasuk malam tahun baru besok.


Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Lagi jika Kasus Covid-19 Melonjak

30 Desember 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Lagi jika Kasus Covid-19 Melonjak

Presiden Jokowi resmi menghentikan kebijakan PPKM mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Meski demikian, tetap ada kemungkinan kebijakan ini untuk berlaku kembali.


Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker Meski PPKM Dicabut

30 Desember 2022

Ekspresi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Dalam keterangannya, presiden melarang ekspor bahan mineral Bauksit,  rencana pencabutan PPKM, dan rencana pemberian insentif bagi kendaraan listrik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker Meski PPKM Dicabut

Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang resmi menghapus aturan pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.