TEMPO.CO, Jakarta -Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta' Gumilar Ekalaya menyatakan larangan untuk mendatangkan artis top ke restoran & kafe, rumah makan saat pertunjukan langsung (live music), demi menghindari kerumunan.
"Yang dimaksud seperti itu, sering kali kafe dan restoran bikin kegiatan khusus dengan penampilan artis terkenal bertiket, ditujukan untuk menarik pengunjung, karena itu akan mengundang kerumunan yang berbahaya saat pandemi Covid-19 ini. Itu belum kita perbolehkan," kata Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Karena Covid-19 di Jakarta masih terbilang kasus yang parah, kata Gumilar, hanya grup musik reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan yang boleh mengisi acara pertunjukan musik langsung di restoran, rumah makan atau kafe.
"Jadi bukan pertunjukan khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran," ucapnya.
Untuk mengisi pertunjukan musik tersebut, Pemprov DKI memilih jenis musik akustik, dengan pertimbangan karena tidak hingar bingar yang memang cocok untuk menemani orang sambil makan.
"Kan maksudnya tujuan utamanya adalah untuk menghindari kerumunan massa dulu di dalam restoran. Sekarang kalau misalkan dari luar negeri yang memang top, kebayang membludaknya penonton," tutur Gumilar.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi mengenai jenis live musik, tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.
"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran & kafe, rumah makan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
ANTARA