TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) terjaring operasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay. Operasi itu digelar di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan telah menangkap 44 WNA dalam operasi itu.
"Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki," ujar Barron di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis malam, 27 Agustus 2020.
Operasi itu dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis malam tadi pukul 19.00. Lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.
Dari 44 WNA yang dijaring, sebanyak 23 orang berasal dari Afrika dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan atau pun paspor. Selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan/atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).
Sebanyak 7 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagian besar ini melebihi satu tahun overstay-nya," kata Barron.
Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas pandemi Covid-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.
"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," ujar Barron membeberkan alasan para WNA itu seharusnya melaporkan keberadaannya meski izin tinggalnya telah habis.
Barron akan membawa puluhan WNA overstay itu ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk ditampung sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Rencana malam ini kita akan serahkan ke Ditjen Imigrasi dulu karena ruang detensi kami terbatas," ujar Barron.