TEMPO.CO, Jakarta - Usul Anies Baswedan manfaatkan Jalan Tol untuk Pesepeda Disebut Langgar Aturan dan Membahayakan Pemerhati transportasi, Ajun Komisaris Besar (Purn) Budiyanto, menilai penggunaan jalan tol untuk pesepeda yang sedang dipertimbangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar hukum. "Dari aspek hukum saya kira bertentangan atau melanggar," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Agustus 2020
Akses jalan tol bagi pesepeda juga dinilai membahayakan. “Dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan dan kurang selaras dengan tujuan penyelenggaraan jalan tol.”
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan jalan tol merupakan jalan bebas hambatan untuk kendaraan sumbu dua atau lebih, seperti mobil, bus, dan truk agar mempersingkat jarak serta waktu tempuh. Pemanfaatan jalan tol harus mengacu pada pengertian, fungsi, dan tujuan sesuai regulasi.
"Jangan diterjemahkan dengan alasan-alasan subjektif yang berpotensi menabrak undang-undang dan kontraproduktif." Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan secara teliti dan mendalam dari aspek-aspek itu."
Anies Baswedan mengusulkan satu lajur di jalan tol dalam kota dijadikan jalur khusus sepeda dengan kecepatan tinggi atau disebut road bike. Anies telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Usul Anies agar satu lajur tol, persisnya di Kebon Nanas yang mengarah ke Tanjung Priok digunakan sebagai jalur sepeda sementara. Panjangnya 10-12 kilometer dan berlaku pukul 06.00-09.00 WIB pada akhir pekan.