TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap kasus peretasan yang dilaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo.co Setri Yasra dan Pemred Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro.
"Kejadianya baru 22 Agustus 2020, masih dikejar, masih penyelidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Yusri tak merinci mengenai detail penyelidikan kasus itu. Ia hanya memastikan pengusutan pelaporan itu masih berlanjut.
Sebelumnya Tempo dan Tirto dengan didampingi LBH Pers melaporkan peretasan situs mereka ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020. Laporan mereka kemudian tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda.
Untuk LP pertama dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra. Untuk LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.
Setri menjelaskan peretasan terhadap dua portal berita tersebut harus mendapat perhatian lebih dari pihak kepolisian. Setri menyebut ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan di Tirto maupun Tempo.co.
"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," kata Setri.