TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam layanan peradilan daring berbasis aplikasi ponsel pintar iOS dan Andorid, Jumat, 28 Agustus 2020. Salah satu layanan itu di antaranya ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sidang perceraian.
"Enam aplikasi yang kami luncurkan itu mendukung semua kebijakan Mahkamah Agung untuk percepatan pelayanan perkara,” kata Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur di Jakarta, Jumat.
Enam layanan itu adalah Latantur (layanan tanpa turun) meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajeman Keuangan Perkara), Si Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan SMART (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).
Peluncuran aplikasi itu mendukung kebijakan Mahkamah Agung yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan. Enam aplikasi itu juga selaras dengan program Badan Peradilan Agama (Badila), yang lebih dahulu meluncurkan 18 aplikasi sebelum dan setelah COVID-19 mewabah di Indonesia.
Aplikasi di PA Jakarta Barat ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang dikembangkan Badila. “Di antara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda sedikit, tergantung masing masing PA di Indonesia,” kata Aco.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan dalam proses perceraian, tak perlu lagi repot datang ke Pengadilan Agama. Sebab segala tahap prosedur cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara daring. “Dengan demikian upaya memutus mata rantai COVID-19, berhasil kami terapkan,” ujar dia.