Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Agama Jakarta Barat Luncurkan Enam Layanan Peradilan Daring

Reporter

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam layanan peradilan daring berbasis aplikasi ponsel pintar iOS dan Andorid, Jumat, 28 Agustus 2020. Salah satu layanan itu di antaranya ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sidang perceraian.

"Enam aplikasi yang kami luncurkan itu mendukung semua kebijakan Mahkamah Agung untuk percepatan pelayanan perkara,” kata Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur di Jakarta, Jumat.

Enam layanan itu adalah Latantur (layanan tanpa turun) meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajeman Keuangan Perkara), Si Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan SMART (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).

Peluncuran aplikasi itu mendukung kebijakan Mahkamah Agung yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan. Enam aplikasi itu juga selaras dengan program Badan Peradilan Agama (Badila), yang lebih dahulu meluncurkan 18 aplikasi sebelum dan setelah COVID-19 mewabah di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aplikasi di PA Jakarta Barat ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang dikembangkan Badila. “Di antara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda sedikit, tergantung masing masing PA di Indonesia,” kata Aco.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan dalam proses perceraian, tak perlu lagi repot datang ke Pengadilan Agama. Sebab segala tahap prosedur cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara daring. “Dengan demikian upaya memutus mata rantai COVID-19, berhasil kami terapkan,” ujar dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jadi Pengepul Judi Togel Online, Ibu Rumah Tangga di Jakbar Raup Untung 20 Persen Setiap Hari

51 menit lalu

Ilustrasi Togel
Jadi Pengepul Judi Togel Online, Ibu Rumah Tangga di Jakbar Raup Untung 20 Persen Setiap Hari

Polsek Tanjung Duren menangkap seorang wanita 42 tahun yang jadi pengepul judi togel online. Raup untung 20 persen setiap hari.


Wanita di Tanjung Duren Jadi Pengepul Uang Judi Togel Online

1 jam lalu

Togel. ANTARA/Oky Lukmansyah
Wanita di Tanjung Duren Jadi Pengepul Uang Judi Togel Online

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap seorang wanita, 42 tahun karena diduga jadi pengepul uang judi togel online.


Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan akan Rujuk, Begini Syarat dalam Islam

15 jam lalu

Wajah bahagia komedian Sule dan Nathalie Holscher saat berpose di hari pernikahannya, Ahad, 15 November 2020. Keduanya resmi menjadi pasangan suami istri  seusai ijab kabul di ruang terbuka kawasan Jatisampurna, Bekasi. Instagram/@Leoafandi_makeup
Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan akan Rujuk, Begini Syarat dalam Islam

Pelawak Sule dan mantan istrinya Nathalie Holscher dapat sorotan karena dikabarkan akan rujuk. Apa saja syarat rujuk menurut islam?


Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

17 jam lalu

Spanduk penutupan permanen tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 2 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur
Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

Satpol PP DKI menutup panti pijat plus-plus, Flo Is, yang berlokasi di Jakarta Barat. Penutupan itu dipicu laporan dugaan prostitusi.


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.


KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK hari ini memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


Perjalanan Karier Natasha Rizky, Mulai dari Model hingga Jadi Designer Baju Muslim

2 hari lalu

Natasha Rizky/Foto: Instagram/Natasha Rizky
Perjalanan Karier Natasha Rizky, Mulai dari Model hingga Jadi Designer Baju Muslim

Simak perjalanan karier Natasha Rizky, mulai dari model, pemain sinetron hingga jadi designer baju muslim. Simak selengkapnya di sini.


PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

PKS menilai Mahkamah Konstitusi mengistimewakan para penggugat sistem proporsional tertutup. Zainudin Paru mengatakan pihaknya telah menemukan cacat f


Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

2 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada hari ini Rabu 31 Mei 2023.


Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

3 hari lalu

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudrajad Dimyati, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 (dua ratus ribu dolar Singapura). TEMPO/Imam Sukamto
Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perkara di MA. Ini profilnya.