TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah menyatakan, pihaknya tak memiliki banyak personel untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di seluruh perkantoran swasta Ibu Kota. Untuk itu, dia mengajak karyawan kantor agar melaporkan kasus Covid-19 atau pelanggaran protokol di perusahaannya.
"Dengan pengembangan teknologi untuk melakukan pengawasan dan mengajak karyawan yang berada di perkantoran untuk ikut mengawasi, itu kan jauh lebih efektif," kata dia saat dihubungi, Jumat, 28 Agustus 2020.
Menurut dia, karyawan dapat melapor melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jak APD. Andri menyampaikan selama ini mayoritas yang mengadu ke dinas adalah karyawan. Lewat Jak APD, pemerintah provinsi atau Pemprov DKI bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol berupa denda progresif.
Pelanggar yang mengulang kesalahan serupa akan menerima ganjarannya. Dasar hukum denda progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pengawas dari Disnakertransgi, Andri menuturkan, hanya 58 orang plus tambahan tenaga sekitar 400 orang. Sementara jumlah perusahaan swasta di Jakarta mencapai 79 ribu. Walau sedikit tenaga, tapi dengan bantuan karyawan, Andri meyakini pengawasan protokol kesehatan bisa dilakukan dan membuat pelanggar jera.
"Dengan pengetatan sanksi yang kami berikan, InsyaAllah walaupun kami hanya sekian persen, tapi membuat efek jera kepada yang lain," kata dia.
Saat ini pemerintah DKI masih menguji coba Jak APD. Nantinya, seluruh data pelanggar protokol kesehatan bakal diinput dalam sistem tersebut. Dengan begitu, pelanggar yang ternyata pernah melakukan kesalahan sama dikenakan denda progresif. Denda progresif menyasar seluruh jenis aktivitas, mulai dari perorangan, perkantoran, restoran, tempat hiburan, dan keagamaan.