TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi atau Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan semua perusahaan di ibu kota sebaiknya membentuk satuan tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 internal.
Tujuannya agar perusahaan terus memantau penerapan protokol kesehatan. Perusahaan juga bisa menginformasikan ke pemerintah DKI apabila ditemukan karyawan terinfeksi virus corona.
Andri mengatakan pihaknya bakal menganggap perusahaan telah melanggar protokol jika temuan pasien corona dilaporkan oleh karyawan, bukan satgas internal.
"Itu beda perlakuannya sama orang (perusahaan) yang tidak melaporkan, sembunyi-sembunyi, tapi akhirnya dilaporkan oleh karyawan. Beda penanganannya dengan dia sudah melakukan disiplin," kata dia saat dihubungi, Jumat, 28 Agustus 2020.
Dia menganggap perusahaan beritikad baik menjalani protokol kesehatan, meski ditemukan karyawan yang positif corona bila melaporkan temuan kasus.
Namun, implementasi protokol di perusahaan justru dipertanyakan apabila pemerintah DKI memperoleh informasi dari luar satgas internal perusahaan.
"Kami inginnya fungsi dari satgas internal perusahaan itulah yang berperan dalam melakukan pengawasan," ujar dia.
Soal pembentukan satgas internal diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pasal 8 ayat 1 huruf a tercantum, pelaku usaha yang menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19.
Aturan ini berlaku tak hanya bagi perkantoran, tapi juga tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis, dan tempat wisata. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 merupakan bagian dari melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Satgas Penanganan Covid-19 atau satgas internal ini berperan memantau dan memperbarui perkembangan informasi soal pandemi ini di tempat masing-masing. Tim kemudian memberi laporan tertulis kepada pemerintah DKI.