TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan tak ada perubahan cara pengawasan untuk menerapkan kebijakan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hanya saja, menurut dia, pengawas bakal dibekali dengan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jak APD yang terpasang di ponsel masing-masing.
"Ketika ada pelanggaran, cara inputnya bukan lagi dengan manual, tapi disimpan dalam data aplikasi," kata dia saat dihubungi, Jumat, 28 Agustus 2020,
Petugas tetap akan turun ke lapangan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Melalui aplikasi Jak APD, petugas bisa mengetahui apakah pelanggar pernah melakukan kesalahan serupa.
Aplikasi akan menampikan semacam peringatan jika pelanggar memang pernah dihukum untuk kesalahan yang sama, misalnya tidak memakai masker. Data para pelanggar sebelumnya yang terekam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Satpol PP akan diinput terlebih dulu ke Jak APD.
Jika ada seseorang berulang tidak menggunakan masker, baru mengetik NIK saja, akan muncul peringatan sudah pernah ditindak berikut tanggal dan lokasinya.
Denda progresif dikenakan terhadap pelanggar yang membuat kesalahan berulang. Besar denda bergantung pada kali ke berapa si pelanggar tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jika seseorang sudah melanggar untuk bukan pertama kalinya, akan dikenai denda progresif.
"Sanksi denda atau sanksi kerja sosialnya tidak sama dengan yang pertama kali," ujar Arifin. Denda progresif menyasar seluruh jenis aktivitas, mulai dari perorangan, perkantoran, restoran, tempat hiburan, dan keagamaan. Saat ini pemerintah DKI masih menguji coba Jak APD.