TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mengecam penyerangan yang terjadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020.
Menurut peneliti dari Imparsial, Husein Ahmad, tindakan vandalisme di Ciracas telah melawan hukum dan meresahkan warga.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan apapun yang berbentuk main hakim sendiri terhadap warga ataupun pada kantor lembaga pemerintah, dalam hal ini kantor polsek," kata Husein melalui keterangan resminya.
Baca juga: Komandan Kodim Jelaskan Peristiwa Diduga Memicu Penyerangan Polsek Ciracas
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Setara Institut, Imparsial dan Pilnet.
Ia menuturkan penyerangan tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri yang tidak bisa dibenarkan. Dalam negara hukum semua persoalan yang terkait dengan tindakan melawan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum yang menghormati prinsip due process of law. "Bukan dengan tindakan kekerasan main hakim sendiri dengan motif balas dendam."
Koalisi mendesak semua orang yang terlibat aksi kekerasan di Ciracas, diproses hukum. Setiap orang yang melawan hukum harus diproses, sehingga menjadi bagian efek jera kepada yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. "Minimnya penghukuman dalam kasus-kasus seperti ini membuat kasus kasus serupa kembali berulang," ujarnya.
Koalisi juga mendesak pimpinan TNI dan Polri untuk secepatnya dapat mengendalikan pasukan untuk meredam ketegangan yang terjadi di daerah Ciracas dan sekitarnya. Pimpinan TNI dan Polri harus segera mengambil langkah antisipatif untuk mencegah situasi dan kondisi yang memburuk.
Selain itu, pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan rasa aman masyarakat di Jakarta, khususnya daerah Ciracas dan sekitarnya. Sebabnya, perbuatan main hakim sendiri di Polsek Ciracas bukan sekali terjadi. Pada 2018, kantor polsek tersebut pernah dibakar massa.
Peristiwa yang terjadi kembali tersebut telah menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Karena itu menjadi penting untuk pemerintah dan aparat keamanan memastikan rasa aman itu dan menghentikan sweaping hingga serangan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Yang terlibat harus diproses hukum," ucapnya.