TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan mengadakan kembali kawasan khusus pesepeda mulai Minggu, 30 Agustus 2020.
Pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut di akun instagram Dinas Perhubungan DKI @dishubdkijakarta hari ini, Sabtu, 29 Agustus 2020.
"KKP Diadakan kembali hari Minggu, 30 Agustus 2020 pada 10 kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi," tulis akun instagram Dishub DKI. Masyarakat diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mentaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di KKP.
Baca juga: Komunitas Bike to Work Dukung Peniadaan Kawasan Khusus Pesepeda
Sebelumya, Dinas Perhubungan DKI meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah di Jakarta mulai Ahad 16 Agustus 2020, pada perpanjangan PSBB Transisi. Alasan 32 kawasan khusus pesepeda ditiadakan karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas di sana.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Pelanggaran PSBB yang terjadi di kawasan khusus pesepeda, misalnya, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan.
"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin.
Meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Ahad dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," katanya.
Berikut lokasi Kawasan Khusus Pesepeda pada Ahad, 30 Agustus 2020:
Jakarta Pusat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara:
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. Jl. Layang Non Tol Antasari
IMAM HAMDI | ANTARA