TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di tiga lokasi Ibu Kota pada Ahad, 30 Agustus 2020. Tiga lokasi itu adalah di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.
Pelayanan SIM Keliling mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. “Pelayanan SIM Keliling di tiga wilayah untuk memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan.” Demikian cuit Akun Twitter Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti: salinan KTP beserta KTP asli. Salinan SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.