TEMPO.CO, Depok -Tiru aturan Pemkot Bogor, Pemerintah Kota Depok juga memberlakukan pembatasan aktifitas warga saat malam hari alias jam malam.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, mulai Senin 31 Agustus 2020, aktifitas warga Depok di luar ruang hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00,” kata Idris dalam keterangan pers, Minggu 30 Agustus 2020.
Baca juga: Wali Kota Bogor Tetapkan PSBMK, Jam Malam Diberlakukan di Zona Merah Covid-19
Idris mengatakan, bagi pusat perbelanjaan dan cafe, meminta untuk menutup jam operasionalnya sejak pukul 18.00, kecuali layanan antar yang dibatasi sampai pukul 21.00.
“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market dan mall sampai dengan pukul 18.00, untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00,” kata Idris.
Idris mengatakan, pembatasan aktifitas warga tersebut dilakukan untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Depok,
“Saat ini lebih dari 70% kasus Covid-19 bersumber dari imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan didalam keluarga,” kata Idris.
Sebelumnya, aturan jam malam ini diterapkan lebih dahulu oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Langkah tersebut dibuat setelah Pemkot Bogor memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dan komunitas selama dua pekan ke depan menyusul ditetapkannya Kota Bogor sebagai daerah dengan risiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA