TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Ciledug, Tangerang Kota, menggerebek sebuah rumah tinggal di kawasan Kampung Poncol, RT 04 RW 01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin pagi, 31 Agustus 2020. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan kebun ganja di lantai dua rumah tersebut.
"Tanaman ganja tertanam dalam plastik polybag di lantai dua rumah tinggal tersebut," ujar Kapolsek Ciledug Komisaris Ali Zusron saat dihubungi Tempo, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman 157 Kg Ganja dari Sumatera
Ali menjelaskan jumlah tanaman ganja yang berada di rumah tersebut berjumlah 47 tangkai dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai 100 sentimeter. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa paket ganja basah yang sudah dikeringkan dan siap edar seberat 15 gram. "Ada 3 orang yang kami tangkap untuk sementara ini," kata Ali.
Mengenai kronologi pengungkapan kasus itu, Ali menjelaskan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja di Jalan Arrahman, Karang Tengah pada Senin dinihari. Setelah laporan itu ditindaklanjuti, polisi menangkap dua orang pelaku dengan nama Moh Zakariya alias Jaka dan Syawaludin Imani Ashari alias Iman.
Mereka tertangkap basah saat akan bertransaksi narkoba di TKP. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan dan terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa ganja tersebut didapat dari Wawan dan Syamsiar," ujar Ali.
Tak menunggu lama, polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah Wawan dan Syamsiar di Pedurenan, Ciledug. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mendapati ladang ganja di lantai dua rumah dan menangkap satu pelaku bernama Syamsiar.
Sedangkan untuk pelaku Wawan terlalu berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus buron.
Atas aksinya bercocok tanam ganja, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto 132 junto 131 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.