Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel: Biar Cepat Aja Sih

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Vanessa Angel menghadiri sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020. Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota sejak 8 April 2020 akibat pandemi dan mempertimbangkan kondisinya yang tengah hamil. Tempo/Nurdiansah
Vanessa Angel menghadiri sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020. Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota sejak 8 April 2020 akibat pandemi dan mempertimbangkan kondisinya yang tengah hamil. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.

JPU membacakan dakwaan terhadap Vanessa yang melanggar undang-undang tentang psikotropika dan peraturan menteri kesehatan atas kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Tim JPU, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam obat golongan IV.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar JPU.

Menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Kemudian, Vanessa menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karenanya, sidang dilanjutkan pada Senin (7/9) depan ke agenda pemeriksaan saksi.

Usai menjalani sidang perdana, Vanessa mengaku ingin segera menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya, dengan tak mengajukan keberatan atas dakwaan.

"Ya karena memang tidak ada yang harus dibantah. Biar cepat aja sih," kata Vanessa.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa. Hal ini yang menjadikan polisi menjadikan Vanessa tersangka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imbas Kebakaran pada Tengah Malam, Mal Ciputra Tutup Sementara

7 jam lalu

Para pegawai dan pemilik tempat usaha di Mal Ciputra yang sedang menunggu kepastian kondisi pasca kebakaran melanda Lantai 5. Mal akan ditutup sementara pada Jumat Pagi, 4 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Imbas Kebakaran pada Tengah Malam, Mal Ciputra Tutup Sementara

Tampak beberapa pemilik tempat usaha dan pegawai yang bekerja di Mal Ciputra menunggu di depan karena tidak diperbolehkan masuk.


Mantan Sopir Menyesal Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi: Kenapa Bukan Aku yang Diambil?

1 hari lalu

Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram
Mantan Sopir Menyesal Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi: Kenapa Bukan Aku yang Diambil?

Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel mengaku menyesal atas kecelakaan tragis berujung maut pada 2021.


Cerita Bripda Gerald Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran: Panas, Perih

9 hari lalu

Bripda Gerald D'Hargado menjadi korban penyiraman air keras saat membubarka tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
Cerita Bripda Gerald Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran: Panas, Perih

Bripda Gerald D'Hargado menceritakan detik-detik ia menjadi korban penyiraman air keras saat membubarkan tawuran di Jakarta Barat


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

11 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat

11 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat

Penangkapan dilakukan setelah penyiraman air keras yang terjadi pada Sabtu dinihari, 21 September 2024.


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

18 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

23 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

23 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

24 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

27 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.