TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
JPU membacakan dakwaan terhadap Vanessa yang melanggar undang-undang tentang psikotropika dan peraturan menteri kesehatan atas kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax.
Tim JPU, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam obat golongan IV.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Kemudian, Vanessa menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Oleh karenanya, sidang dilanjutkan pada Senin (7/9) depan ke agenda pemeriksaan saksi.
Usai menjalani sidang perdana, Vanessa mengaku ingin segera menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya, dengan tak mengajukan keberatan atas dakwaan.
"Ya karena memang tidak ada yang harus dibantah. Biar cepat aja sih," kata Vanessa.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa. Hal ini yang menjadikan polisi menjadikan Vanessa tersangka.