Pada 2014 ia kemudian merekrut delapan orang untuk membantunya mencuri modul BTS milik provider perusahaan telekomunikasi. Satu modul BTS hasil curian itu kemudian dihargai TS sebesar Rp 800 ribu-Rp 1 juta.
Berbekal jaringan luar negeri sewaktu ia berprofesi sebagai provider BTS, TS mengepak ulang modul itu dan menjualnya ke klien yang berada di Amerika, Cina, Malaysia, Afrika, dan India. Ia menjualnya seharga US$ 200-300 per unit.
"Padahal kalau dihargai dengan rupiah, satu unit modul itu harganya Rp 65 juta," ujar Yusri.
Dalam waktu satu bulan, komplotan ini bisa mencuri hingga 47 unit modul BTS. Sampai sekarang polisi masih menghitung jumlah kerugian para provider Tower BTS akibat pencurian itu.
Adapun dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap enam tersangka. Mereka antara lain berinisial TS yang berperan sebagai penadah, lalu KP dan JS sebagai pengepul, BS dan W calo yang berperan mencari modul, dan terakhir AS yang mengecek barang.
"Saat ini ada 3 orang lainnya yang berperan sebagai pemetik dan berstatus DPO," kata Yusri.
Pihak kepolisian sekarang masih menunggu laporan dari pihak vendor telekomunikasi soal jumlah pasti kerugian akibat pencurian modul BTS itu. Pelaku TS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.