TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat spesialis pencurian penguat sinyal atau modul tower BTS.
Dari hasil interograsi polisi, para pelaku pencurian penguat sinyal sudah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2014. Wilayah pencurian di wilayah Jabodetabek, Banten, hingga Sumatra.
"Dari Juni 2020 sampai Juli 2020, dalam satu bulan ada 46 unit modul BTS yang berhasil dicuri. Perlu diingat mereka sudah beraksi sejak tahun 2014," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Para tersangka kasus pencurian ini, antara lain TS yang berperan sebagai penadah, lalu KP dan JS sebagai pengepul, BS dan W calo yang berperan mencari modul, dan AS yang mengecek barang.
"Saat ini ada 3 orang lainnya yang berperan sebagai pemetik dan berstatus DPO," kata Yusri.
Baca juga: Eks Pegawai Telkom Jadi Otak Pencurian Penguat Sinyal Tower BTS
Setiap kali kelompok ini melakukan pencurian penguat sinyal itu, TS akan menampung hasilnya. TS membeli alat itu dari mereka seharga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per unit.
Selanjutnya, TS akan menjual kembali barang itu ke penadah di luar negeri seperti Cina, Amerika, Malaysia, India, dan Afrika seharga USD 200 - 300.
Yusri mengatakan alat itu dijual dengan harga jauh lebih rendah. Dalam kondisi baru, benda itu bisa dijual seharga Rp 65 juta per unitnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan dari pihak vendor telekomunikasi soal jumlah pasti kerugian akibat pencurian penguat sinyal modul tower BTS itu. Pelaku TS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.