TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan uang sebesar Rp 881.500.000 dalam rekening milik seorang tersangka kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh berinisial J.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan J merupakan seorang perempuan berusia 52 tahun.
“Tugas dia adalah sebagai pertama customer service, kemudian menghitung pemasukan. Dia melakukan negosiasi untuk menentukan harga terhadap pasien untuk melakukan aborsi,” kata Yusri.
Kepada polisi, J mengaku telah bekerja selama lima tahun di klinik yang dimiliki dr. Sarsanto W.S. tersebut. Uang tersebut kata Yusri adalah hasil yang dia simpan selama kegiatan aborsi klinik itu berlangsung.
Yusri mengatakan klinik tersebut meraup keuntungan bersih rata-rata sebesar Rp 70.000.000 per bulan, dengan melayani sekitar lima pasien setiap harinya. Menurut Yusri, rata-rata pasien adalah mereka yang hamil di luar nikah.
Hal ini dikuatkan, menurutnya, lewat tiga orang tersangka lainnya yang juga dibekuk saat penangkapan pada 3 Agustus 2020 lalu.
WINTANG WARASTRI