TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 879 tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi hingga 10 September mendatang.
Dalam Kepgub tersebut Anies mencatumkan kebijakan baru terkait pemberlakuan PSBB transisi yaitu otomatis akan kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depannya dari tanggal 11-24 September jika selama PSBB transisi tahap lima ini kasus penularan Covid-19 di Jakarta tidak mengalami peningkatan signifikan.
Keputusan perpanjangan PSBB transisi tersebut juga harus berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat provinsi atas kondisi pandemi di Jakarta.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya, terhitung 11-24 September," bunyi diktum kedua Kepgub yang diteken Anies pada 27 Agustus 2020.
Pada diktum ketiga Kepgub tersebut juga diatur terkait penghentian PSBB transisi jika kasus penularan Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan. "Apabila terjadi peningkatan signifikan berdasarkan hasil pemantauan gugus tugas tingkat provinsi maka pemberlakuan PSBB transisi dapat dihentikan."
Pemerintah DKI telah memberlakukan PSBB transisi sejak 4 Juni 2020, sebagai fase bagi masyarakat untuk menuju normal baru setelah kondisi pendami saat itu dinilai terkendali.
Namun sepekan terakhir kasus penularan Covid-19 di Jakarta saat ini kembali naik, dalam dua hari berturut-turut jumlah kasus baru di Jakarta dilaporkan di atas seribu kasus. Total kasus positif Covid di Jakarta saat ini sudah mencapai 40.309 kasus dengan jumlah pasien sembuh 30.538 dan korban meninggal 1.202 orang.