TEMPO.CO, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mensosialisasikan batas waktu aktivitas masyarakat pada malam hari atau jam malam. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari mulai Senin 31 Agustus 2020 hingga Kamis 3 September 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sebanyak 88 personel Satpol PP ditugasi untuk mensosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Kota Depok. “Personel disebar di seluruh Kecamatan se-Kota Depok, untuk sosialisasi di setiap kecamatan,” kata Lienda, Senin 31 Agustus 2020.
Selama sosialisasi belum ada penindakan atau penerapan sanksi. “Kami ingin pesan ini sampai dulu kepada masyarakat sebelum penindakan.” Lienda berharap kerjasama kepada seluruh masyarakat agar dapat mengikuti aturan baru ini.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta tempat-tempat perbelanjaan dan cafe menutup jam operasionalnya sejak pukul 18. “Layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00,” kata Idris dalam keterangan pers, Ahad, 30 Agustus 2020.
Warga dilarang beraktivitas di luar ruang diatas pukul 20.00. “Seluruh aktifitas dibatasi, maksimal sampai dengan pukul 20.00,” kata Idris. Aturan ini akan dijadikan Peraturan Wali Kota.