TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan untuk praperadilan yang diajukan oleh aktivis Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi, Zenzi Suhadi, hari ini, 1 September 2020. “Zenzi tidak hadir dalam persidangan,” kata penasihat hukum Zenzi, Judianto Simanjutak, hari ini.
Zenzi mengajukan praperadilan karena Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dinilai menggeledah rumahnya tidak sesuai prosedur. Judianto akan hadir di persidangan bersama dua kuasa hukum Zenzi lainnya, Muh. Irwan dan Abdul Wahid.
PN Jakarta Selatan menyidangkan perkara praperadilan ini sejak Senin, 24 Agustus 2020. Baik pihak pemohon maupun termohon telah menghadirkan bukti-bukti dan saksi ahli, sedangkan pemohon juga menghadirkan dua saksi yaitu warga sekitar kediaman Zenzi. Keduanya bersaksi bahwa penggeledahan dilakukan tanpa ada yang menyaksikan kecuali penghuni rumah yang bersangkutan.
Menurut Judianto, penggeledahan rumah Zenzi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dinilai mengabaikan hukum acara pidana karena tanpa surat tugas penggeledahan dan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri. “Juga tidak ada saksi yang menyaksikan penggeledahan,” kata Judianto lewat pesan teks pada Senin, 31 Agustus 2020.
Pihak termohon mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan adalah bagian dari tahap penyelidikan dan bukan penyidikan, sehingga tidak dapat dimohonkan dalam sidang praperadilan. Termohon mengatakan aparat kepolisian sudah bekerja sesuai prosedur.
“Pengamatan dilakukan dengan penyamaran,” kata salah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang mewakili pihak termohon selepas sidang pembuktian dari termohon hari Kamis, 27 Agustus 2020. Jika penyelidik meminta izin mengamati rumah itu, orang yang diamati dan barang bukti akan hilang.
Tim penasihat hukum Zenzi mempertanyakan motif penggeledahan rumah Zenzi. “Apakah penggeledahan di kediaman Zenzi Suhadi murni untuk penegakan hukum, atau kriminalisasi dengan alasan penyalahgunaan narkoba?”
Putusan perkara ini, kata Judianto, tidak hanya menyangkut keadilan terhadap aktivis Walhi itu namun juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI