TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak perkara praperadilan aktivis WALHI Zenzi Suhadi terhadap Kesatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 1 September 2020. “Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak,” kata hakim tunggal Fauziah H Harahap di persidangan siang ini.
Zenzi yang dicurigai polisi menyalahgunakan narkoba, meminta agar hakim menyatakan penggeledahan rumahnya oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan tidak sesuai prosedur. Hakim menilai termohon yaitu Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membuktikan alasan penggeledahan melalui bukti-bukti dokumen juga kesaksian ahli.
Alasan termohon di antaranya adalah proses penggeledahan adalah bagian dari penyelidikan dan bukan penyidikan, sehingga permohonan praperadilan tidak dapat dimohonkan dalam sidang. Begitu pun dengan termohon yang mempertanyakan keberadaan surat tugas dan pengenalan identitas diri aparat saat hendak menggeledah, yang dianggap termohon telah sesuai prosedur.
PN Jakarta Selatan menganggap pemohon alias Zenzi tidak dapat membuktikan alasan permohonan praperadilan yang sesungguhnya. Bukti foto penggeledahan rumah dari pemohon tidak dapat dipastikan kapan dan di mana. Sehingga, diragukan hakim.
“Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya akan disebutkan sebagaimana amar putusan dibawah ini,” kata Fauziah membacakan putusannya.
Penasihat hukum pemohon, Judianto Simanjuntak kecewa atas putusan itu. “Seharusnya hakim masuk ke substansi soal penggeledahan itu, penggeledahan dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” kata Judianto saat ditemui seusai sidang.
Menurut Judianto, tidak ada saksi yang menyaksikan penggeledehan itu, tidak ada izin pengadilan, dan berita acara penggeledahan tidak disampaikan kepada pemohon.
Pada praperadilan ini, dia mempertanyakan penggeledahan itu jika memang aparat bertindak sesuai upaya penyelidikan yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 KUHAP, mengapa ada penggeledahan. Seharusnya, penggeledahan adalah bentuk upaya paksa yang termasuk dalam penyidikan, bukan penyelidikan. Zenzi dan rumahnya digeledah pada 23 Juli 2020, dengan dalih menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkoba.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI