TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kemayoran menangkap seorang maling motor berinisial DTS (26) di Jalan Haji Ung, Utan Panjang, Jakarta Pusat usai mendapat laporan warga.
"Kami tangkap setelah mendapat laporan warga. Dia spesialis mengambil sepeda motor dari orang-orang dekatnya seperti temannya. Sempat melakukan hal serupa juga di wilayah Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Kemayoran AKP Pollo Sitorus saat ditemui di Polsek Kemayoran, Selasa 1 September 2020.
Pollo mengatakan korban pencurian motor adalah teman DTS sendiri. Korban melaporkan bahwa pencurian dilakukan pada malam hari saat keluarga korban sedang tertidur.
"DTS yang sudah sering berkunjung ke rumah korban dengan leluasa masuk dan mengambil motor beserta STNK-nya," ujar Pollo.
Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap DTS. Pencuri motor itu ditangkap di Jalan Haji Ung pada Senin malam usai polisi melacak tersangka lewat media sosial.
Baca juga: Pengakuan Pencuri Motor Gede Harley di Tangsel yang Viral Soal Modusnya
Dari pelaku, didapatkan barang bukti berupa kunci kontak motor dan surat keterangan dari pihak leasing. "Jadi motornya sudah dijual, kita telusuri lewat facebook. Jadi dia jual lah lewat facebook itu motornya. Motor curiannya dia jual dengan harga Rp 2 juta," ujar Pollo.
Maling motor itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, cek urine apakah ada indikasi menggunakan narkoba, yang jelas dia terancam lima tahun penjara," kata Pollo.