TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 200 kilogram ganja asal Aceh menuju Jakarta. Dalam usaha penyelundupan itu, pelaku hanya membungkusnya dengan karung dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Nana menjelaskan ratusan ganja itu dikirim dari Aceh ke Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2020. Nana mengatakan pelaku memesan jasa antar barang online untuk mengambil barang haram tersebut dari kantor ekspedisi.
Baca Juga: Warga Ciledug Bercocok Tanam Ganja di Rumahnya Sejak Maret 2020
"Tim yang sudah dibentuk mengikuti mobil pengantar barang," kata Nana di Pakuhaji, Teluk Naga, Tangerang Kota, Selasa, 1 September 2020.
Sesampainya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, paket diambil oleh dua orang berinisial DP dan NB. Kedua tersangka ternyata sudah mengikuti mobil tersebut sejak di Tanah Abang hingga ke Cikini.
"Di TKP tadi dilakukan penggeledahan terhadap mobil Go Box tersebut dan ditemukan ada enam karung berisi 200 kilogram ganja," kata Nana.
Mengenai detail pengungkapan kasus ini, Nana mengatakan berawal dari tertangkapnya seorang pengedar di Rest Area Karang Tengah, Tangerang Kota pada awal Juli 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14,5 kilogram ganja.
Berdasarkan keterangan tersangka itu, polisi mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket berisi ganja kembali pada Agustus 2020.
"Kurang lebih satu satu bulan dan mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka disini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta," kata Nana.
Saat ini, Nana mengatakan pihaknya masih mencari bos yang mengendalikan pemesanan ganja tersebut. Sebab dari keterangan kedua tersangka yang ditangkap di Cikini, mereka hanya berperan sebagai pengawas.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.