TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini berencana memanggil dua saksi dari Tirto.id dalam kasus pelaporan dugaan peretasan yang dialami media online tersebut.
“Untuk Tirto jadwal hari ini rencana 2 saksi, pelapornya rencana hari Jumat karena infonya yang bersangkutan di luar kota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu, 2 September 2020.
Kasus peretasan ini dilaporkan oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id Sapto Anggoro.
Perwakilan LBH Pers Ade Wahhyudin membenarkan adanya pemeriksaan dua saksi dari Tirto dalam kasus peretasan ini. Para saksi akan didampingi pengacara dari LBH Pers Ahmad Fathanah.
Kasus peretasan ini dilaporkan Sapto Anggoro pada Selasa, 25 Agustus 2020. Ia melaporkan adanya peretasan dengan hilangnya tujuh artikel di media daring tersebut.
Adapun artikel yang hilang itu membahas tentang keterkaitan BIN dan TNI dalam riset tentang obat Corona.
Selain Tirto, Tempo.co juga melaporkan adanya peretasan. Kemarin, pihak Tempo sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus peretasan Tempo dialami pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2020. Saat itu tampilan layar utama situs tersebut berubah menjadi bertuliskan, “Stop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok”.