TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Ayluna Putri alias Lucinta Luna dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana penjara dengan subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 25 Juta atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 2 September 2020. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun pidana penjara," ujar jaksa penuntut umum Asep Hasan Sofwan di persidangan.
Asep mengatakan berdasarkan fakta persidangan hingga barang bukti jaksa meyakini bahwa unsur dakwaan kepada Luncinta Luna sudah terpenuhi sehingga terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu kata Asep, juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan barang bukti di persidangan. "Terdakwa terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti keterangan dari laboratorium."
Lucinta Luna ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Hasil pemeriksaan Lucinta Luna positif mengonsumsi Benzodiazepine.