TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan yang menggelar pesta gay pada Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pencabulan dan pornografi.
"Kesembilan orang ini adalah penyelenggara langsung," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 2 September 2020. Sebanyak 47 orang dijadikan saksi.
Polisi menemukan 56 orang yang semuanya laki-laki saat penggerebekan. Pesta gay ini dilakukan sejak Jumat malam, 28 Agustus 2020. Mereka tergabung dalam sebuah kelompok yang berkomunikasi melalui grup WhatsApp.
Berikut adalah para tersangka dengan perannya:
- TRF, penyelenggara pesta gay, penyewa kamar, penyedia makanan, dan menerima transfer antara Rp 150 - 300 ribu dari setiap peserta.
- BA, penyelenggara yang juga seksi konsumsi.
- NA, petugas keamanan untuk memeriksa setiap peserta yang bakal masuk ke pesta. Dalam pesta itu, peserta dilarang membawa senjata dan narkoba.
- KG, penyelenggara dan juga penjaga barang-barang peserta.
- SP, menangani registrasi.IklanScroll Untuk Melanjutkan
- NM, RP, dan H, menjemput peserta di lobi.
- A, sebagai seksi konsumsi.
Sembilan orang penyelenggara pesta gay itu dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.