TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggara pesta gay yang digerebek polisi di sebuah apartemen kawasan Kuningan, mencari peserta lewat media sosial WhatsApp dan Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan bahwa grup WhatsApp dan akun Instagram tersebut bernama Hotspace Indonesia, yang dibuat sejak Februari 2018. “Dalam grup WA ada 150 orang, di Instagram ada 80 orang,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.
Berdasarkan temuan ini, kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap media sosial lain guna mencari akun-akun serupa.
Dalam mengadakan pesta seks itu, penyelenggara menarik biaya sekitar Rp 150.000,- per orang hingga Rp 350.000,- untuk tiga orang. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada motif ekonomi dalam menyelenggarakan acara ini. “Bukan mencari keuntungan, tapi mencari kesenangan. Mereka ingin senang-senang dengan komunitas mereka,” kata Yusri.
Menurutnya komunitas tersebut tergolong ketat dalam mengundang anggota, seperti melarang keberadaan anak di bawah umur dan tidak mengizinkan senjata api dan tajam, juga obat-obatan terlarang untuk dibawa ke pesta.
Rata-rata usia peserta adalah di atas 20 tahun, namun ada juga yang berusia di atas 40 tahun.
Sejak Februari 2018, kelompok homoseksual ini sudah menggelar acara-acara sejenis sebanyak 6 kali. Semuanya bertempat di hotel maupun apartemen.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks komunitas homoseksual pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Kepolisian mendapat informasi sehari sebelumnya, dan penggerebekan dilakukan dinihari.
Dalam penggerebekan di apartemen Kuningan Suites Jakarta Selatan, polisi menahan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara pesta dan 47 orang berstatus saksi.
Para tersangka penyelenggara pesta gay itu dijerat tindak pidana barang siapa yang mata pencaharian atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau melanggar UU Pornografi. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7, dan atau Pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008.
WINTANG WARASTRI | TD