TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 56 laki-laki yang terjaring pesta gay di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu dinihari, 29 Agustus 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut pesta gay dilakukan sejak Jumat malam, 28 Agustus 2020.
Mereka tergabung dalam sebuah kelompok yang berkomunikasi melalui grup WhatsApp. Mereka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berikut faktanya:
1. Polisi tetapkan sembilan tersangka
Polisi menetapkan sembilan tersangka pencabulan dan pornografi yang merupakan penyelenggara langsung pesta gay. Sementara 47 lainnya yang ditangkap dijadikan saksi.
TRF berperan sebagai penyelenggara pesta gay, penyewa kamar, penyedia makanan, dan menerima transfer antara Rp 150 - 300 ribu dari setiap peserta. NA, petugas keamanan untuk memeriksa setiap peserta yang bakal masuk ke pesta. Dalam pesta itu, peserta dilarang membawa senjata dan narkoba.
Lalu tersangka BA, penyelenggara yang juga seksi konsumsi; KG penyelenggara sekaligus penjaga barang-barang peserta; SP menangani registrasi; dan A seksi konsumsi. Sementara NM, RP, dan H yang menjemput peserta di lobi.
2. Enam jenis alat bukti
Saat penggerebekan, polisi menyita enam jenis alat bukti. Rinciannya, yakni delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
3. Undangan pesta gay untuk rayakan kemerdekaan
Penyelenggara membuat undangan pesta gay yang dipromosikan lewat Instagram dan grup Whatsapp bernama Hot Space. Yusri berujar, penyelenggara telah menyiapkan pesta itu selama satu bulan.
"Dalam undangan itu acara dinamai kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," kata dia di kantornya pada Rabu, 2 September 2020.
4. Polisi sulit melacak
Yusri mengatakan, keberadaan komunitas homoseksual ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain. "Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," ujarnya.
5. Tidak ada peserta di bawah umur
Peserta dan panitia berusia 20-40 tahun. Menurut Yusri, beberapa di antaranya sudah menikah. Tidak ada peserta di bawah umur. "Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun."
LANI DIANA | YUSUF MANURUNG | ANTARA