Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lucinta Luna Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Pidana 3 tahun, Bantah Punya Ekstasi

Ayluna Putri alias Lucinta Luna menangis saat mengikuti sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. Dalam sidang tersebut, Lucinta dituntut 3 tahun penjara dengan subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta. TEMPO/Taufiq Siddiq
Ayluna Putri alias Lucinta Luna menangis saat mengikuti sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. Dalam sidang tersebut, Lucinta dituntut 3 tahun penjara dengan subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta. TEMPO/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis transgender Alyuna Putri alias Lucinta Luna terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa tiga tahun penjara. "Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia," kata kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Agesti dalam persidangan, Rabu 2 September 2020.

Irma mengatakan kliennya tidak terbukti menyalahgunakan narkotika seperti dinyatakan dalam tuntutan jaksa. Dia juga menyangkal jaksa bahwa barang bukti pil ekstasi bukan milik Lucinta Luna. "Terdakwa juga tidak pernah mengakui dua pil ekstasi itu milik terdakwa."

Sedangkan Lucinta Luna yang hadir dalam persidangan melalui telekonferensi dari Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu tidak berkomentar atas tutuntan jaksa. Luna tampak menahan tangis atas tuntutan itu.

Jaksa menuntut Lucinta Luna 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan. "Meminta majelis hakim menejatuhkan pidana tiga tahun pidana penjara," ujar jaksa  penuntut umum Asep Hasan Sofwan di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asep mengatakan berdasarkan fakta persidangan hingga barang bukti jaksa yakin bahwa unsur dakwaan kepada Luncinta Luna sudah terpenuhi sehingga terbukti melanggar  Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain itu, kata Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Lucinta Luna juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan barang bukti dalam persidangan Lucinta Luna. "Terdakwa juga terbukti positif menggunakan ektasi dengan bukti keterangan dari laboratorium."

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

10 jam lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

Polisi berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimana efek dan bahaya mengonsumsi ekstasi?


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

3 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Swan City Tangerang, Warga: Kaget, Serem Banget

3 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Swan City Tangerang, Warga: Kaget, Serem Banget

Ketua RT 01 Jhoni Gumarah mengatakan kecolongan dengan adanya pabrik ekstasi di kompleks mereka yang pengamanannya cukup ketat.


Buntut Pengungkapan Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Tangerang, 2 Orang Jadi Buron

3 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andriyanto (kedua kanan) bersama Kapolda Banten Irjen pol Rudy Heriyanto (kanan),Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 2 Juni 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Tangerang dan Semarang di waktu yang bersamaan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Buntut Pengungkapan Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Tangerang, 2 Orang Jadi Buron

Dua orang kini menjadi buron atas kasus pembuatan ekstasi di rumah mewah kawasan Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga sebagai pengendali.


Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang Residivis Kasus Narkoba

3 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang Residivis Kasus Narkoba

Polisi mengungkap latar belakang salah satu tersangka pembuatan ekstasi di rumah mewah Swan City, Tangerang. Pernah terlibat kasus serupa.


Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?

4 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?

Polisi mengungkap pabrik ekstasi di salah satu rumah mewah Swan City baru beropeasi dua hari. Bahan baku ekstasi bukan dari Indonesia.


Polisi Sita 10 Ribu Butir Ekstasi Siap Edar dari Rumah Mewah di Swan City

4 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Polisi Sita 10 Ribu Butir Ekstasi Siap Edar dari Rumah Mewah di Swan City

Polisi masih menyelidiki sumber bahan baku pembuatan ekstasi tersebut serta orang yang mengendalikan pembuatan narkoba di rumah mewah itu.


Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit

4 hari lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit

Polisi menggerebek salah satu rumah mewah di Tangerang yang dijadikan pabrik ekstasi. Pabrik itu memproduksi 3 ribu ekstasi dalam 30 menit.


Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

6 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi pesan Kamtibmas usai apel pengamanan di Monas, Sabtu, 13 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

Kapolda Metro Jaya itu mengatakan telah menerima informasi bahwa tawuran menjadi modus untuk tutupi transaksi narkotika di kawasan Jakarta.


Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

6 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

Kompolnas menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan lainnya.