TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Gabungan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat menjaring 40 warga pelanggar protokol kesehatan PSBB transisi dalam Operasi Tibmask atau Tertib Masker yang dilakukan di depan Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 September 2020.
Para pelanggar yang terjaring di sekitar Jalan Percetakan Negara II Johar Baru itu dijatuhkan sanksi kerja sosial dan denda administrasi. “Mereka diberikan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum dan sanksi denda administrasi,“ kata Kepala Satpol Jakarta Pusat Bernard Tambunan kepada media, di Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
Baca Juga: Terjaring Operasi Tibmask, Nama Pelanggar PSBB Langsung Masuk Daftar Jak APD
Dari 40 orang pelanggar yang terjaring, 37 orang dikenai sanksi kerja sosial dan 3 orang lainnya mendapat sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu.
Bernard menambahkan bahwa dalam operasi yang digawangi 45 personel dari anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) itu, para pelanggar pada umumnya memang memakai masker. Namun, masker yang dipakai tidak dikenakan sebagaimana mestinya.
“Maskernya dipakainya ada yang di atas jidat, di bawah hidung atau di bawah dagu, ini kan tidak benar. Makanya mereka kami kenakan sanksi sosial dan sanksi denda administrasi,” kata Bernard.
Kasatpol PP Jakarta Pusat itu kemudian menjelaskan bahwa sesuai Pergub Nomor 79 tahun 2020, penggunaan masker yang baik dan benar harus menutupi seluruh bagian hidung, mulut, sampai ke dagu.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA