TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyosialisasikan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jak APD di Kecamatan Johar Baru, hari ini. Sosialisasi dilakukan terhadap pelanggar PSBB Transisi yang terjaring Operasi Tibmask (Tertib Masker).
"Ini Jak APD masih dalam sosialisasi, tadi kita juga sekalian melakukan Operasi Tibmask. Kami menjaring sebanyak 33 orang, ada yang membayar denda Rp250.000, ada juga yang kami beri sanksi sosial," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat ditemui di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
Dalam sosialisasi itu, Bernard menjelaskan Satpol PP mengenalkan dan mengingatkan masyarakat terkait sanksi progresif yang diatur dalam Pergub DKI 79/2020.
"Kami menyosialisasikan dalam hal ini, Pergub 79/2020 yang menyebutkan bahwa ada sanksi berjenjang bagi masyarakat yang sudah kami denda dan kami beri sanksi sosial karena melanggar PSBB. Kalau mengulangi lagi ini akan meningkat jumlah sanksinya," kata Bernard.
Baca juga: Cara Satpol PP Lacak Pelanggar Protokol Kesehatan yang Kena Denda Progresif
Meski saat ini aplikasi Jak APD belum dioperasikan oleh Satpol PP, nama pelanggar PSBB yang terjaring di Johar Baru itu telah tercatat dan akan dimasukkan ke dalam sistem jika aplikasi Jak APD sudah siap.
"Nama-nama yang melanggar sudah kami catat untuk dimasukkan nanti ke sistem jika aplikasinya sudah siap," kata Bernard.
Selain sosialisasi Jak APD, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat itu mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi Covid-19. "Jadi saya imbau ke masyarakat tetaplah jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan dengan selalu pakai masker. Jangan bosan pakai masker dan pakai maskernya dengan benar. Tutupi hidup mulut dan dagu," kata Bernard.