TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak sembilan tersangka kasus pornografi memeragakan 26 adegan dalam rekonstruksi kasus pesta gay. Rekonstruksi digelar penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya siang ini.
Dalam rekonstruksi yang diadakan di Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, seluruh pemeran adalah para tersangka asli.
"Rekontruksi ini dilakukan sebanyak 26 adegan. Kami ingin melihat kemungkinan akan munculnya fakta baru," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi rekonstruksi, Kamis, 3 September 2020.
Baca juga: Begini Polda Metro Jaya Mau Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Gay
Jean menjelaskan proses rekonstruksi dibagi menjadi tiga. Pada bagian pertama adalah perencanaan dari pesta gay di Hotel The Kuningan Suits, Jakarta Selatan oleh tersangka Ramzi atau TRF. Pada bagian ini juga akan dijelaskan bagaimana Ramzi membayar dan membuat undangan pesta tersebut dibantu oleh delapan tersangka lain.
Pada bagian kedua, akan ditunjukkan bagaimana para tersangka mengatur tata letak dan posisi barang di ruang pesta. Para tersangka juga membahas teknis penjemputan peserta dan registrasi tamu.
"Terakhir adalah pelaksanaan, mulai pukul 21.00 WIB - 03.00 WIB, tidak ada satu peserta pun yang boleh kembali sampai jam 03.00 keesokannya," kata Jean.
Pesta gay yang diadakan pada 29 Agustus 2020 akhirnya bubar setelah penyidik Polda Metro Jaya menggerebek tempat tersebut. Polisi menciduk 56 orang laki-laki yang saat itu hanya memakai celana dalam saja.
Saat ini polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya sebagai saksi. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah Ramzi atau TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan' dan para peserta wajib mengenakan drescode masker merah putih.
Para panitia dari kelompok ini mengaku sudah enam kali menggelar acara serupa. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak tahun 2018 lalu.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta gay.