Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Kerja PNS 5,5 Jam

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas 2.000 ASN sebagai petugas pengawas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Balai Kota, Selasa 23 Juni 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas 2.000 ASN sebagai petugas pengawas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Balai Kota, Selasa 23 Juni 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintah daerah maksimal 5,5 jam sehari. Pembatasan jam kerja itu diberlakukan  selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Ibu Kota.

Pembatasan itu diatur dalam Surat Edaran Setda 62/2020 tentang sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada pelaksanaan PSBB transisi, Kamis, 3 September 2020. 

Dalam surat edaran itu diatur bahwa PNS di Jakarta akan memiliki jam kerja sepanjang 5,5 jam tiap sif dengan rincian untuk hari Senin sampai Kamis, sif pertama pada pukul 07.00-12.30 dan sif kedua 10.30-16.00. 

Pada Jumat, sif pertama berlangsung pada pukul 07.00-13.00 dan sif kedua pukul 10.30-16.30.

Ketentuan tersebut, memperpendek waktu kerja bagi ASN yang sebelumnya memiliki waktu kerja paling tidak 7,5 jam per hari dengan rincian Senin sampai Kamis pukul 07.00-15.30 dan sif kedua 09.00-17.30.

Sementara pada Jumat, sif pertama berlangsung pada pukul 07.00-16.00 dan sif kedua pukul 09.00-18.00.

Baca juga: Pemerintah Jakarta Pusat Turun Tangan Bantu Pengosongan Rumah Dinas di Menteng 

Dengan durasi kerja yang diperpendek menjadi 5,5 jam sehari dan jeda masuk kerja antar sif sekitar 3,5 jam, diharapkan dapat memperkecil interaksi antara manusia selama berkegiatan di tempat kerja mereka dengan ketentuan batas 50 persen, serta memperkecil interaksi di angkutan transportasi umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah tersebut, mengamanatkan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja untuk mengatur jadwal kerja bagi ASN di lingkungan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Di antaranya kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya).

"Meski ada pegawai yang bekerja dari rumah, ereka wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Mereka melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor," tulis surat tersebut.

Para pegawai tersebut juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta memasukkan ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang ditentukan.

Untuk bukti presensi pegawai, foto dilaporkan kepada atasan langsung sebanyak dua kali. Pagi hari pukul 07.30 dan sore hari 16.00. Ketentuan itu mulai dilaksanakan pada 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemberlakuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor pada PNS merupakan kebijakan kepala SKPD atau UKPD masing-masing. Namun kebijakan itu harus tetap mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tersebut.

Chaidir mengatakan perubahan jam kerja itu karena mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). "Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek dalam tatanan normal baru," kata Chaidir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

3 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.


Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.


PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

6 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.


Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

7 hari lalu

Wisatawan bermain di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta pada masa libur lebaran 2022. Dok. Gembira Loka
Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

7 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

8 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

8 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.