TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengubah pedoman dalam pemeriksaan tes swab atau polymerase chain reaction. Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan telah mengubah pedoman uji seka dengan mengacu kepada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5.
"Utamanya bagi kategori kontak erat dan konfirmasi Covid-19 tanpa gejala," kata Widyastuti melalui keterangan resminya, Kamis, 3 September 2020.
Bagi orang dengan kategori kontak erat, kata dia, perlu menjalani isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, tanpa harus menjalani uji usap.
Setelah menjalani karantina selama 14 hari dan tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan. Namun, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa uji usap.
"Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina atau pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” ucapnya.
Sedangkan pada kasus konfirmasi, Widyastuti mengimbuhkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang diterapkan. Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan uji usap.
Sedangkan, untuk kasus konfirmasi bergejala berat atau kritis tetap perlu melakukan pengulangan pemeriksaan swab PCR di rumah sakit. Berikut rincian kriteria kasus konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi:
1. Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.
2. Untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab / PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab SARS-CoV-2 tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. "Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain."
Sementara untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, kata dia, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain. "Sehingga tetap wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri."