TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus CEO PT Jouska Grup, Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh 10 nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 3 September 2020. Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 nasabah yang melapor, Rinto Wardana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sore ini.
Baca Juga: Selesaikan Kasus Klien Jouska, Aakar Abyasa Mengaku Telah Gelontorkan Rp 13 M
Rinto menjelaskan selain tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang. Atas perbuatan PT Jouska, Rinto mengatakan 10 kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
"Ini adalah kerugian pokok, uang pokok, yang telah mereka investasikan dalam rekening yang mereka (Jouska) buka," ujar Rinto.
Dalam laporannya, ia menuding Aakar telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Waktu kejadian kasus itu disebut terjadi pada bulan Juli 2020.
Saat ini, Jouska tengah memiliki masalah dengan 63 kliennya yang merasa dirugikan dalam bisnis investasi. Sebelumnya, Jouska telah memiliki kontrak kerja sama dengan 1.700 klien. Dari angka tersebut, 328 klien terkait dengan investasi di pasar modal, sementara yang lainnya berkaitan dengan konsultasi produk lain seperti restrukturisasi utang dan kredit, serta terkait asuransi.
Kini, dari 63 klien terkait investasi pasar modal yang mengajukan dispute, 45 persoalan klien di antaranya telah diselesaikan dengan perjanjian damai. "Setiap hari bertambah jumlahnya," tuturnya.
Sejak kasus Jouska menyeruak beberapa waktu lalu, Aakar mengatakan perusahaannya telah dipanggil oleh beberapa pihak, antara lain Satuan Tugas Waspada Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.