TEMPO.CO, Jakarta -Dalam rekonstruksi kasus pornografi bermodus pesta gay di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, terungkap adanya permainan bernama 'dare or dare' yang diikuti oleh 56 peserta.
Dalam game tersebut, para pemain akan membentuk lingkaran dan saling mengoper satu botol dengan lagu yang terus berputar.
Saat lagu berhenti, maka peserta yang mendapatkan botol harus mengambil sebuah tantangan di dalam piring secara acak.
"Tantangannya ada menghirup obat perangsang, minum anggur merah 1 slot, hingga melakukan seks oral," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi tersebut, Kamis, 3 September 2020.
Selain game 'dare or dare', panitia acara pesta gay juga membuat game 'balapan oral seks'. Panitia akan memberikan hadiah kepada peserta yang memenangkan lomba ini.
"Pemenang game akan diberi hadiah diskon tiket 50 persen untuk event selanjutnya," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca juga: Rekonstruksi Pesta Gay, Para Tersangka Peragakan 26 Adegan
Pesta gay yang diadakan pada 29 Agustus 2020 akhirnya bubar setelah penyidik Polda Metro Jaya menggerebek tempat tersebut. Polisi menciduk 56 orang laki-laki yang saat itu hanya memakai celana dalam saja.
Saat ini polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya sebagai saksi. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah Ramzi atau TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan' dan para peserta wajib mengenakan drescode masker merah putih.
Para panitia dari kelompok ini mengaku sudah enam kali menggelar acara serupa. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak tahun 2018 lalu.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.