TEMPO.CO, Jakarta - Seorang saksi dari anggota Kepolisian Resor Kendari, Arifuddin Furu mengaku tidak tahu posisi Brigadir Abdul saat unjuk rasa mahasiswa di kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019. Abdul Malik merupakan terdakwa atas kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Imawan Randi karena tertembak peluru.
"Saya tidak tahu," kata dia menjawab jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Baca Juga: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Ada Senjata Api dan Granat
Jaksa Rifa lantas membeberkan keterangan Arifuddin di berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Arifuddin mteawengaku melihat Brigadir Abdul Malik di sisi kirinya. Terdakwa disebut memakai baju hitam dan celana jins.
"Ini bagaimana? Di BAP saudara lihat, bilang jarak empat meter, ini gimana keterangan berbeda?" ujar jaksa.
Selain mengaku tidak mengetahui posisi Abdul Malik, Arifudddin juga mengaku tak tahu bahwa rekannya itu membawa senjata. Dia berkata kurang memperhatikan."Terdakwa pegang senjata api apa bagaimana?" tanya Rifa. "Saya kurang tahu," Arifudddin menjawab.
"Kalau selama ini saudara tahunya terdakwa punya senjata kayak saudara apa bagaimana?" ujar Rifa. "Pernah lihat," Arifudddin kembali menjawab.
Pada saat demonstrasi berlangsung, Arifudddin mengaku membawa senjata api ke lokasi. Dia pun mengaku sempat melepaskan satu kali tembakan ke udara. "Ada anggota Dalmas yang dilempari mahasiswa sehingga saya menembak ke atas," kata dia berasalan.
Pada September 2019, mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan unjuk rasa untuk menuntut Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang guna membatalkan perubahan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI. Di Kendari, dua mahasiswa tewas, yakni Randi dan Yusuf Kardawi. Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Sedangkan Yusuf meninggal karena benturan benda tumpul di kepala.
Brigadir Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Randi. Dia didakwa menggunakan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 dan 360 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).