Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi PHK Versi Pengurus Serikat Pekerja TransJakarta

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Moda transportasi Bus Transjakarta melintas di Halte Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Moda transportasi bus Transjakarta kembali beroperasi secara normal setelah kemarin, Senin 16 Maret diberlalukan pembatasan waktu dan armada untuk operasional yang mengakibatkan penumpukan penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Moda transportasi Bus Transjakarta melintas di Halte Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Moda transportasi bus Transjakarta kembali beroperasi secara normal setelah kemarin, Senin 16 Maret diberlalukan pembatasan waktu dan armada untuk operasional yang mengakibatkan penumpukan penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengurus Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) didampingi oleh kuasa hukum mereka Azas Tigor Nainggolan hari ini, Kamis, 3 September 2020 menceritakan tentang kronologi PHK yang mereka alami pada Senin, 31 Agustus 2020.

Diketahui pada hari yang sama, mereka melaporkan Dirut PT. Transportasi Jakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya atas dasar upah lembur libur nasional yang tidak dibayarkan selama 4 tahun.

“Surat PHK kami terima lewat WhatsApp Senin sore, itu pun janggal karena tidak ada kop suratnya. Malamnya kami dikirimi surat tersebut lewat kurir, diminta tanda tangan sambil foto,” kata Joko Pitono, Ketua Umum SPT saat konferensi pers.

Dia menyayangkan sikap tersebut, yang menurutnya menunjukkan manajemen yang tidak bersikap profesional dalam melakukan PHK.

“Seharusnya kan diundang baik-baik ke kantor, bertemu muka, seperti itu,” menurutnya. Bergantian dengan Muslihan Aulia Haris dan Ahmad Firdaus selaku divisi hukum dan hubungan masyarakat SPT, Joko menceritakan tentang perkara yang bermula dari upah lembur libur nasional sepanjang tahun 2015 hingga 2019.

Tentang pernyataan Jhony pada Rabu, 2 September 2020 yang mengatakan sudah menurunkan SK Direksi terkait hal tersebut pada akhir 2019, Firdaus mengatakan bahwa yang dikeluarkan adalah insentif dan bukan upah. “Jadi kesannya kami dapat bonus, padahal harusnya upah adalah hak normatif,” kata Ahmad. Ia menambahkan bahwa SK tersebut turun bukan atas dasar inisiatif direksi, melainkan tuntutan pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal Jhony yang mengatakan pemecatan adalah karena dasar pelanggaran berat, Muslihan mengatakan hal ini adalah berdasarkan manajemen yang menskorsing 8 pengurus SPT dengan Pasal Pelanggaran Berat setelah berdemo di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu. Ia mempertanyakan keputusan ini, menurutnya karena berpendapat di muka umum adalah hak yang tidak membutuhkan izin perusahaan.

Soal keputusan mereka untuk menggugat sekarang dan tidak pada tahun-tahun sebelumnya, Muslihan menilai hal ini dilandasi pengetahuan yang dikumpulkan selama pengalaman mereka berserikat. “Tahun 2015 Transjakarta itu baru mulai berbentuk PT. Sejak itu sampai sekarang kami belajar tentang manajemen, kemudian sekarang berani menuntut atas hak-hak kami,” menurutnya.

Muslihan, Ahmad dan Joko mengatakan bahwa mereka pada dasarnya menerima dan menghormati keputusan PHK, meskipun menyayangkan hal tersebut terjadi tanpa ada dasar dan prosedur yang jelas. Hal ini diamini oleh Tigor, yang menjelaskan tidak adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sebelum dikeluarkannya surat PHK oleh manajemen.

“Menurut saya ini kesalahan manajemen, makanya kami disini malah ingin mengingatkan Pak Dirut Transjakarta, siapa tahu di dalam manajemennya ada yang tidak baik,” kata Tigor sembari menutup konferensi pers.

WINTANG WARASTRI l DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

5 jam lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

11 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

15 hari lalu

Ilustrasi - Distribusi produk biomassa untuk memasok bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Foto: ANTARA/HO-PLN
Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

Serikat Pekerja PLN menolak masuknya skema power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan karena dinilai menguntungkan oligarki


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

18 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

19 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

24 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan pembayaran THR.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

28 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

28 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

29 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

30 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel