TEMPO.CO, Jakarta - Ruko ambruk di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat diduga gedung yang sengaja dibongkar untuk dibuat hotel. Namun Camat Gambir Fauzi mengatakan pembongkaran bangunan itu tidak berizin.
"Itu pembongkarannya saja kan tidak terlihat karena gedungnya tertutup. Tiap hari saya lewat situ tidak terlihat ada aktivitas seperti pembongkaran," kata Fauzi di lokasi bangunan runtuh, Kamis 3 September 2020.
Dia mengatakan, pembongkaran bangunan itu tidak sesuai izin. "Kejadian seperti tadi kan kita tahu di dalam situ ada pembongkaran. Sudah koordinasi juga tadi, ternyata memang tidak sesuai izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," katanya.
Camat Gambir menyatakan telah berkoordinasi dengan polisi agar peristiwa yang menyebabkan arus lalu lintas kendaraan sempat tertutup itu dapat segera diselidiki.
"Tadi sudah ada pekerja dari kontraktor yang melakukan pembongkaran ruko itu dibawa ke Polsek buat bersaksi," ujar Fauzi.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa Saat Ruko Ambruk di Cideng
Peristiwa ruko ambruk di Jalan Kyai Caringin Nomor 2A-B itu akan dijadikan bahan evaluasi yang disampaikan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat.
"Pemerintah lewat Satpel Citata kecamatan kejadian ini akan dijadikan laporan, untuk diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketetuan yang berlaku," ujar Fauzi.
Akibat bangunan empat lantai di Jalan Kyai Caringin itu ambruk, jalan sempat ditutup karena material bangunan menutupi jalan. Puing bangunan bahkan menimpa kabel PLN.
Polisi sempat melakukan penutupan jalur kendaraan. Arus kendaraan bermotor dialihkan masuk jalur busway sehingga bus Transjakarta Harmoni-Grogol terpaksa mengalihkan rutenya lewat Roxy.
Kejadian ruko ambruk itu berlangsung sangat cepat pada pukul 15.00. Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan bangunan itu tiba-tiba runtuh.